PELAYANAN PUBLIK
Hallo semua nya, kali ini saya Haerunnisa akan meresume materi Pelayanan Publik yang sudah di sampaikan oleh Dosen Siska Fajar Kusuma, S.M., M.M.
Pelayanan publik adalah upaya penyediaan layanan atau fasilitas yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil, transparan, dan efisien.
Adapun klasifikasi pelayanan publik yakni :
1.Pelayanan Administratif
2.Pelayanan Barang
3.Pelayanan Jasa
4. Pelayanan Regulatif
Asas pelayanan publik mencakup beberapa prinsip, di antaranya adalah:
1. Kepuasan Pengguna: Memberikan layanan yang memuaskan bagi masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan mereka.
2. Keterbukaan dan Transparansi: Menyelenggarakan layanan secara terbuka dan transparan, sehingga informasi terkait pelayanan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
3. Kepastian Hukum: Menjamin bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum kepada pengguna.
4. Partisipasi Masyarakat:Melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Keadilan dan Kesetaraan: Menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, tanpa diskriminasi.
6. Efisiensi dan Efektivitas:Menyelenggarakan pelayanan dengan cara yang efisien dan efektif untuk memaksimalkan hasil dengan sumber daya yang ada.
7. Akuntabilitas:Menjamin pertanggungjawaban dan kewajiban pihak penyelenggara pelayanan publik terhadap masyarakat dan pemerintah.
Asas-asas ini membentuk landasan bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63
Tahun 2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berisi
kriteria-kriteria pelayanan prima yaitu :
a. Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit,
mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan
Kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal :
1. Persyaratan teknis dan aministratif
pelayanan publik.
2. Unit kerja / pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan/ sengketa dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
3. Rincian biaya pelayanan publik dan tata
cara pembayaran.
c. Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
d. Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan
benar, tepat dan sah.
e. Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik
memberikan rasa aman dan kepastian
hukum.
f. Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik
atau pejabat yang ditunjuk bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja,
peralatan kerja dan pendukung lainnya
yang memadai termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika
(telematika).
h. Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan
yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat, dan dapat memanfaatkan
teknologi telekomunikasi dan informatika.
i. Kedisplinan, kesopanan dan keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin,
sopan dan santun, ramah, serta
memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,
disediakan ruang tunggu yang nyaman,
bersih, rapi, lingkungan yang indah dan
sehat serta dilengkapi dengan fasilitas
pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet,
tempat ibadah dll.
Standar pelayanan publik adalah kriteria atau ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh suatu instansi atau lembaga pemerintah. Standar ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk waktu respons, ketersediaan informasi, dan kualitas layanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No.63 Tahun
2003 tentang pedoman umum penyelenggaran
pelayanan publik, standar pelayanan sekurangkurangnya meliputi:
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi
pemberi dan penerima pelayanan termasuk
pengaduan.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak
saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian termasuk pengaduan.
3. Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya
yang ditetapkan dalam proses pemberian
layanan.
4. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5.
Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan
yang memadai oleh peyelenggaraan
pelayanan publik.
6.
Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Publik
Kompetensi petugas pemberi pelayanan
harus ditetapkan dengan tepat sesuai
berdasarkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, sikap dan prilaku yang
dibutuhkan.
Komentar
Posting Komentar