Hallo semua nya, kali ini saya Haerunnisa akan meresume materi Peran Humas dalam Manajemen Organisasi Publik yang sudah di sampaikan oleh Dosen Siska Fajar Kusuma, S.M., M.M.
pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan.Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik. Tanpa adanya pengawasan dari pihak pimpinan/atasan maka perencanaan yang telah ditetapkan akan sulit diterapkan oleh bawahan dengan baik. Sehingga tujuan yang diharapkan akan sulit terwujud.
tujuan pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Agar terlaksananya penyelenggaraan pengelolaan keuangan
daerah secara ekonomis, efisien, dan efektif.
2. Tidak terjadi penyimpangan atau hambatan-hambatan
pelaksanaan keuangan daerah.
3. Terlaksananya tugas umum pemerintah dan pembangunan
secara tertib di instansi pemerintah daerah.
Berikut adalah Bentuk Pelaksanaan Pengawasan :
A. Pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung
1 Pengawasan langsung, adalah pengawasan yang dilakukan secara
pribadi oleh pimpinan atau pengawas dengan mengamati, meneliti,
memeriksa, mengecek sendiri secara “on the spot” di tempat
pekerjaan, dan menerima laporan-laporan secara langsung pula dari
pelaksana. Hal ini dilakukan dengan inspeksi.
2 Pengawasan tidak langsung, diadakan dengan mempelajari laporanlaporan yang diterima dari pelaksana baik lisan maupun tertulis,
mempelajari pendapat-pendapat masyarakat dan sebagainya tanpa
pengawasan “on the spot”.
B. Pengawasan preventif dan represif
1.Pengawasan preventif, dilakukan melalui pre audit sebelum
pekerjaan dimulai. Misalnya dengan mengadakan pengawasan
terhadap persiapan-persiapan, rencana kerja, rencana anggaran,
rencana penggunaan tenaga dan sumber-sumber lain.
2.Pengawasan represif, dilakukan melalui post-audit, dengan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan di tempat (inspeksi), meminta
laporan pelaksanaan dan sebagainya.
C. Pengawasan intern dan pengawasan ekstern
1 Pengawasan intern, adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat
dalam organisasi itu sendiri. Pada dasarnya pengawasan harus
dilakukan oleh pucuk pimpinan sendiri. Setiap pimpinan unit dalam
organisasi pada dasarnya berkewajiban membantu pucuk pimpinan
mengadakan pengawasan secara fungsional sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
2.Pengawasan ekstern, adalah pengawasan yang dilakukan oleh
aparat dari luar organisasi sendiri, seperti halnya pengawasan
dibidang keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang
meliputi seluruh Aparatur Negara dan Direktorat Jenderal
Pengawasan Keuangan Negara terhadap departemen dan instansi
pemerintah lain.
Pengawasan pelayanan publik adalah suatu proses yang melibatkan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan layanan yang disediakan oleh lembaga pemerintah atau instansi publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut berjalan efisien, transparan, akuntabel, serta memenuhi standar dan kebutuhan masyarakat. Melalui pengawasan ini, diharapkan lembaga pelayanan publik dapat memberikan layanan yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Peranan pengawasan pelayanan Publik :
1. Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai
dengan mandat, visi, misi, tujuan, dan target
2. Mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja setiap instansi
yang menjadi parameter penilaian
3. Memastikan sistem penggunaan dana pembangunan
sesuai dengan etika dan aturan hukum
4. Memberikan informasi tentang dampak dari program atau
intervensi yang perlu dilakukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah landasan hukum di Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa poin utama dalam UU ini meliputi:
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara:Menetapkan hak dan kewajiban warga negara terkait dengan pelayanan publik, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
2. Standar Pelayanan Publik:Menyusun standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah, termasuk kewajiban untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
3. Partisipasi Masyarakat:Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan publik.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
5. Penanganan Pengaduan: Menetapkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang tidak memuaskan.
6. Sanksi Administratif:Menetapkan sanksi administratif bagi lembaga pemerintah yang tidak mematuhi ketentuan dalam memberikan pelayanan publik.
UU No. 25 Tahun 2009 ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Komentar
Posting Komentar